KONSIS
SoaL
1. Jelaskan bahwa SIM bersifat hirarki !
2. Cari Informasi tentang
a. C2C
b. C2B
c. G2C
d. G2B
e. G2G
f. Education
g. Goverment operations
3. Cari informasi tentang Aplikasi E Commerce
Jawab :
1.
Yang dimaksud Hirarki adalah salah
satu faktor yang mempengaruhi penataan SIM
Hirarki dalam struktur organisasi
a. Hirarki adalah
pelapisan atau tingkatan yang menyebabkan adanya rantai komando yang mengatur
hubungan atasan-bawahan
b. Dalam hirarki
tercakup pembagian wewenang dan span of control
2. a. Pengertian
C2C
C2C (consumer to consumer) merupakan sistem komunikasi dan
transaksi bisnis antar konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada saat
tertentu. C2C juga merupakan model e-commerce yang menjamur di Indonesia saat
ini. Contoh dari C2C adalah iklan baris dan toko-toko buku online dadakan
(dimiliki oleh individu yang umumn ya memanfaatkan layanan blog gratis seperti
blogspot). C2C terjadi seorang individu melakukan penjualan produk/jasa
langsung kepada individu lainnya.
b. Customer to Business (C2B)
adalah model bisnis di mana konsumen (individu)menciptakan
nilai, dan perusahaan mengkonsumsi nilai ini. Sebagai contoh, ketikakonsumen
menulis review, atau ketika konsumen memberikan ide yang berguna untuk
pengembangan produk baru, maka individu ini adalah menciptakan nilai
bagiperusahaan, jika perusahaan mengadopsi input. Konsep yang dikecualikan
adalahkerumunan sumber dan co-creation.
c. G2C
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C) :Penyampaian layanan
publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan
pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan
Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi
Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,Layanan kesehatan, Beasiswa,
penanggulangan bencana
d. G2
Government-to-Business (G2B) : Terdiri dari
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan
pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk
membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan
manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G
adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran
perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang
dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
e. G2G
Government-to-Government (G2G) : Memungkinkan komunikasi
dan pertukaran informasionline antar departemen atau lembaga
pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.Contoh : konsultasi secara
online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan
kepada masyarakat secara terpadu
f. Education
Pengertian
Education
Kita tahu bahwa ada banyak definisi pendidikan. Ini jelas
menunjukkan bahwa pendidikan dipandang sebagai hal yang sangat penting,
sehingga banyak pihak yang merasa perlu untuk memberikan definisi -- pengertian
atau memaknainya. Pendidikan menurut pengertian Yunani adalah pedagogik, yaitu
: ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu
mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa
waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung
yang setara dengan educare, yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau
mengaktifkan kekuatan/potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti
panggulawentah (pengolahan - Red), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan
perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik
(mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai
akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian :
proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan,
cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya
untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan
kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam
dan masyarakatnya. Dari etimologi dan analisis pengertian pendidikan di atas,
secara singkat pendidikan dapat dirumuskan sebagai tuntunan pertumbuhan manusia
sejak lahir hingga tercapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam interaksi
dengan alam dan lingkungan masyarakatnya. Pendidikan merupakan proses yang
terus menerus, tidak berhenti. Di dalam proses pendidikan ini, keluhuran
martabat manusia dipegang erat karena manusia (yang terlibat dalam pendidikan
ini) adalah "subyek" dari -- pendidikan. Karena merupakan subyek di
dalam pendidikan, maka dituntut suatu tanggung jawab agar tercapai suatu hasil
pendidikan yang baik. Jika memperhatikan bahwa manusia itu sebagai subyek dan
pendidikan meletakkan hakikat manusia pada hal yang terpenting, maka perlu
diperhatikan juga masalah otonomi pribadi. Maksudnya adalah, manusia sebagai
subyek pendidikan harus bebas untuk "ada" sebagai dirinya yaitu
manusia yang berpribadi, yang bertanggung jawab. Apakah hasil pendidikan itu?
Yang jelas ada perubahan pada subyek-subyek pendidikan itu sendiri. Katakanlah
dengan bahasa yang sederhana demikian, ada perubahan dari tidak bisa menjadi
bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti. Tetapi perubahan-perubahan yang
terjadi setelah proses pendidikan itu tentu saja tidak sesempit itu. Bukankah
perubahan-perubahan itu menyangkut aspek perkembangan jasmani dan rohani
juga?Melalui pendidikan manusia menyadari hakikat dan martabatnya di dalam
relasinya yang tak terpisahkan dengan alam lingkungannya dan sesamanya. Itu
berarti, pendidikan sebenarnya mengarahkan manusia menjadi insan yang sadar
diri dan sadar lingkungan. Dari kesadarannya itu mampu memperbarui diri dan
lingkungannya tanpa kehilangan kepribadian dan tidak tercerabut dari akar
tradisinya.
g. Goverment
operations
Definisi dan Implementasi E-Government
Definisi E-Government
Beragam makna yang dikemukakan baik oleh institusi non
pemerintah atau institusi pemerintah terhadap konsep e-government. United
Nation Development Programe (UNDP) dalam suatu kesempatan mendefinisikannya
secara lebih sederhana, yaitu (Indrajit, 2002: 14 yang dikutip dalam makalah
Dwi Lestari, 2012, Penerapan e-Government pada Pemerintah Daerah dalam
Mewujudkan Pelayanan Publik. STAIN Jurai Siwo Metro): “E-government is
the the application of Information and Communication Technology (ICT) by
government agencies”. Sedangkan World Bank memberikan definisi untuk
istilah E-Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah
(seperti : Wide Area Network, Internet dan mobile computing) yang memungkinkan
pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis
dan pihak yang berkepentingan.
Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku
konsultan dalam penerapan E-government, memiliki pengertian penyederhanaan
praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi,
dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu:
Online Sevices:
adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat
maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah
menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait,
contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.
Government Operations:
adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic
procurement, manajemen dokumen berbasiskan web, formulir elektronik dan hal-hal
lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan interne
E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif,
yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal,
menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Ada
beberapa model penyampaian E-government yang utama yaitu :
1. Government-to-Citizen
atau Government-to-Customer (G2C);
2. Government-to-Business
(G2B); serta
3. Government-to-Government
(G2G)
Dalam prakteknya, E-Government adalah penggunaan Internet
untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan
pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Keuntungan yang
paling diharapkan dari egovernment adalah peningkatan
efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih
baik dari pelayanan publik. Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan
mengimplementasikan E-Government adalh
Untuk menciptakan customer online dan bukan in-line. Untuk memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai
institusi publik dan
sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu
pelayanan yang
sederhana.
·Untuk mendukung good governance.
Selain itu, penggunaan teknologi yang mempermudah
masyarakat untuk
mengakses informasi dapat mengurangi korupsi dengan cara
meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.
E-Government dapat
memperluas partisipasi publik, dimana masyarakat
dimungkinkan untuk
terlibat aktif dalam pengambilan keputusan/kebijakan oleh
pemerintah. E
Government juga diharapkan dapat memperbaiki produktifitas
dan efisiensi
birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
·Implementasi E-Government di Indonesia
Dasar hukum E-Government di Indonesia ditingkat
nasional adalah Intruksi
Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional
PengembanganE-government. Poin penting Inpres tersebut
yaitu
menginstruksikan kepada:
(1) Menteri;
(2) Kepala LembagaPemerintah Non Departemen;
(3) PimpinanKesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi
Negara;
(4) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
(5) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(6) Jaksa Agung Republik Indonesia;
(7) Gubernur; dan
(8) Bupati/Walikota
Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi dan
kewenangan masing masing guna terlaksananya pengembangan egovernment secara nasional dengan berpedoman pada
Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-government. Dan Inpres
tersebut antara
lain berisikan panduan yang sudah disosialisasikan,
seperti :
1. Panduan pembangunan infrastruktur portal pemerintah
2. Panduan manajemen sistem dokumen elektronik
3. Panduan penyusunan rencana induk pengembangan lembaga
4. Panduan penyelenggaraan situs web pemerintah daerah
5. Panduan tentang pendidikan dan pelatihan SDM
Namun faktanya pelaksanaan e-Government di Indonesia
sebagian besar barulah pada tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru
pada tahap pemberian informasi.
Mengenai implementasi E-Government ini , saya mengambil
dua contoh E-Government yang sudah di terapkan di indonesia, antara lain:
1. e-KTP
e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP
nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi
(SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak
Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006
tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama
ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar
dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat
dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu
adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah
seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip
hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai
autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah,
lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2. Bentuk dapat dijaga
tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke
bentuk semula walaupun kulit tergores.
3. Unik, tidak
ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP
diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri
tunggal
2. Tidak dapat
dipalsukan
3. Tidak dapat
digandakan
4. Dapat dipakai
sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
3. Definisi E-Commerce ( Electronic Commerce) : E-commerce merupakan suatu cara
berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang
memanfaatkan fasilitas
Internet dimana terdapat website yang
dapat menyediakan layanan "get and
deliver". E-commerce akan merubah semua kegiatan
marketing dan juga sekaligus memangkas biaya - biaya operasional
untuk kegiatan trading (perdagangan) .
Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
a.
Presentasi electronis (Pembuatan Web
site) untuk produk dan layanan.
b.
Pemesanan secara langsung dan
tersedianya tagihan.
c.
Otomasi account Pelanggan secara aman
(baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
d. Pembayaran yang
dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi
Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi
melalui E-commerce bagi suatu
perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan
pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
b. Mengurangi biaya-biaya
yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya
pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
c. Mengurangi keterlambatan dengan mengunakan transfer elektronik / pembayaran
yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
d. Mempercepat
pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.